4 Cara Mendaftarkan Kartu XL Lama dan Baru (SMS, App, dll)

Posted on

Di era modern seperti saat ini, hampir semua orang menggunakan telepon seluler. Kebanyakan layanan yang ada di HP ini, hanya bisa digunakan menggunakan kartu seluler. Salah satu operator seluler yang memiliki banyak kelebihan adalah XL. Apakah Anda sudah menggunakannya?

Jika belum, maka Anda perlu mengetahui cara mendaftarkan kartu XL yang akan dijelaskan di dalam artikel ini. Dulunya, untuk menggunakan kartu seluler, hanya tinggal memasangnya di HP saja. Namun berbeda dengan saat ini, yang perlu melakukan registrasi lebih dahulu.

Kewajiban Pendaftaran Kartu XL

Kewajiban-Pendaftaran-Kartu-XL

Perlu untuk Anda ketahui, bahwa kewajiban untuk mendaftarkan kartu perdana XL ini dibuat oleh XL Axiata untuk mendukung kebijakan yang diberikan pemerintah. Jadi, pendaftaran kartu XL ini bukan hanya sekedar meminta data diri pengguna tanpa adanya tujuan tertentu.

Berdasarkan pada keterangan yang diberikan oleh kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), registrasi yang diberlakukan untuk semua kartu seluler ini dilakukan untuk mengatasi kejahatan yang sering dilakukan dengan nomor telepon sebagai medianya.

Selain itu, registrasi kartu seluler ini juga dilakukan untuk mengatasi penyebaran berita hoax atau berita bohong yang semakin meningkat di era modern. Lalu masih ada satu lagi, yakni untuk memperoleh National Single Identity atau sistem kependudukan baru yang masih direncanakan oleh pemerintah.

Data yang nantinya Anda masukkan untuk registrasi ini, akan tersinkronisasi dengan database yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil secara langsung. Jadi selain mengurangi angka tindak kejahatan, kegiatan berupa mengurus data serta dokumen kependudukan akan menjadi lebih mudah.

Syarat dan Ketentuan Mendaftar Kartu XL

Syarat-dan-Ketentuan-Mendaftar-Kartu-XL

Jika sudah memahami sedikit informasi yang sudah dijelaskan di atas, apakah masih ragu untuk mendaftarkan kartu XL dengan menggunakan data diri Anda? Jika sudah yakni, maka Anda perlu tahu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan kartu XL terlebih dahulu.

Hal paling utama yang perlu untuk Anda siapkan pertama, yakni sudah pasti kartu XL yang sudah siap untuk di-registrasi. Untuk pengguna baru, pastikan kartu tersebut belum didaftarkan. Sementara untuk pengguna lama, pastikan kartu XL Anda belum masuk ke masa tenggang.

Tidak hanya itu, Anda juga perlu mempersiapkan KTP dan juga KK yang dimiliki. Proses pendaftaran kartu XL ini, nantinya akan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada pada KTP dan juga Nomor KK (Kartu Keluarga).

Cara Mendaftarkan Kartu XL Baru dan Lama

Untuk saat ini, ada beberapa cara mendaftarkan kartu XL yang bisa Anda coba. Ada yang bisa dilakukan secara langsung alias tanpa aplikasi, dan ada juga yang menggunakan aplikasi khusus. Untuk penjelasan lebih rincinya lagi, simak informasi yang ada di bawah ini.

1. Cara Daftar Kartu XL Untuk Pengguna Baru

Semua pengguna baru kartu seluler, wajib untuk melakukan pendaftaran, tidak terkecuali dengan kartu XL. Jika tidak didaftarkan, maka kartu tersebut tidak akan bisa digunakan seperti bagaimana seharusnya. Berikut ini cara mendaftarkan kartu XL yang baru.

  • Langkah pertama, masukkan kartu XL baru ke dalam ponsel yang Anda gunakan. Tidak harus smartphone, semua jenis ponsel bisa.
  • Setelah itu, buka aplikasi pesan atau message yang ada di HP Anda.
  • Kemudian ketik sebuah pesan dengan format DAFTAR#Nomor NIK#Nomor KK.
  • Jangan lupa untuk memastikan bahwa NIK dan Nomor KK yang diketik sudah benar sesuai dengan yang ada di KTP dan KK.
  • Jika sudah, maka kirimkan pesan tersebut ke nomor 4444.

Jika-sudah-maka-kirimkan-pesan-tersebut-ke-nomor-4444

  • Nah, Anda hanya perlu menunggu pesan balasan dari operator XL.

Jika SMS balasan dari operator XL yang berisikan pendaftaran sudah masuk, maka dapat dibilang langkah-langkah yang tadi Anda lakukan sudah berhasil. Tidak perlu khawatir karena pendaftaran kartu XL baru ini tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis.

2. Cara Daftar Kartu XL Lama

Selain pengguna baru, registrasi juga diwajibkan bagi pengguna kartu XL lama. Jika Anda merupakan pengguna XL lama, maka juga bisa mendaftar ulang di nomor 4444 seperti sebelumnya. Berikut ini langkah-langkah yang perlu untuk Anda lakukan.

  • Pertama, masukkan terlebih dahulu kartu XL yang akan diregistrasi ulang.
  • Setelah itu, silahkan Anda masuk ke dalam aplikasi pesan atau message yang ada di HP.
  • Kemudian ktik sebuah SMS atau pesan dengan format ULANG#Nomor NIK#Nomor KK.
  • Pastikan bahwa Anda sudah menuliskan NIK dan juga KK sesuai dengan yang tertera di KTP dan KK.
  • Jika sudah, maka langsung kirimkan pesan tersebut ke nomor 4444.

Jika-sudah-maka-langsung-kirimkan-pesan-tersebut-ke-nomor-4444

  1. Nah, Anda hanya perlu menunggu beberapa saat hingga pesan balasan dari operator XL masuk.

Apabila Anda sudah melakukan langkah-langkah di atas namun pesan dari XL tidak muncul juga, bisa jadi pendaftaran kartu yang dilakukan gagal. Untuk itu, Anda bisa mencoba mendaftar lagi setelah selang waktu 1 x 24 jam berikutnya.

3. Cara Daftar Kartu XL Online Melalui Website

Ternyata cara mendaftarkan kartu XL juga bisa dilakukan dengan menggunakan laptop atau PC. Lebih tepatnya lagi, metode ini dilakukan melalui website resmi dari XL. Namun untuk melakukan metode berikut ini, Anda perlu menyediakan koneksi internet. Berikut beberapa tahapan yang bisa dilakukan.

  • Tahap pertama, buka aplikasi web browser menggunakan perangkat yang Anda miliki. Bisa PC, laptop, atau smartphone. Yang penting ada koneksi internet.
  • Setelah itu, kunjungi website resmi dari XL yang dikhususkan untuk melakukan registrasi kartu XL yakni xl.co.id.

Setelah-itu-kunjungi-website-resmi-dari-XL

  • Ketika laman website sudah terbuka, maka Anda bisa langsung memasukan nomor telepon XL yang akan didaftarkan pada kolom paling atas.
  • Lalu pada kolom di bawahnya, Anda perlu memasukan Nomor NIK dan juga Nomor KK yang dimiliki.

Lalu-pada-kolom-di-bawahnya-Anda-perlu-memasukan-Nomor-NIK-dan-juga-Nomor-KK

  • Pastikan pula Anda telah memasukkan identitas tersebut dengan benar, agar registrasi yang dilakukan berhasil.
  • Terakhir, Anda hanya perlu menunggu tampilan konfirmasi tentang keberhasilan proses registrasi kartu XL yang dilakukan.

Dapat dikatakan bahwa metode yang satu ini, bisa menjadi alternatif cara registrasi kartu XL bagi Anda yang ingin proses cepat. Hal ini karena proses registrasi dengan website dinilai lebih cepat selesai jika dibandingkan dengan kode USSD atau SMS.

4. Cara Daftar Kartu XL yang Sudah Terblokir

Mungkin Anda mengalami masalah berupa kartu XL yang terblokir? Biasanya masalah ini terjadi karena kegagalan pada saat pendaftaran. Namun tidak perlu khawatir, Anda bisa mencoba cara mendaftarkan kartu XL yang telah terblokir sebagai berikut ini.

  • Pertama, masukkan nomor XL yang sudah diblokir ke dalam HP Anda.
  • Setelah itu, buka aplikasi telepon atau call di HP.
  • Kemudian tulis kode dial *123*4444#, dan tekan OK atau panggil.

Kemudian-tulis-kode-dial-1234444-dan-tekan-OK-atau-panggil

  • Nantinya, akan muncul sebuah tampilan pop-up yang berisikan mengenai informasi status registrasi dari nomor XL tersebut.
  • Jika memang belum diregistrasi, maka segera lakukan pendaftaran dengan cara-cara yang dijelaskan sebelumnya.

Banyak yang mengeluhkan adanya pendaftaran kartu seluler ini. Namun bagaimanapun juga, hal ini ditujukan untuk keamanan dan kenyamanan penggunanya. Jadi jika Anda menggunakan kartu XL, langsung saja registrasi dengan cara mendaftarkan kartu XL yang ada di atas.

 

Lihat Juga :